AS Dikte RI soal Aturan Ketenagakerjaan, PKWT Maksimal 1 Tahun

4 hours ago 2
Donald Trump dan Prabowo.

Fajar.co.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah menyusun Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru sebagai respons atas kesepakatan dagang resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika Serikat (AS).

Salah satu poin utama yang diminta AS adalah pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) serta pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak maksimal 1 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hal tersebut secara resmi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru, sedang disusun. Jadi nanti itu (pembatasan PKWT dan outsourcing) akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,” ujar Airlangga, seperti dikutip dari Antara.

Dokumen ART yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026 mewajibkan Indonesia menyusun peraturan pelaksana yang secara signifikan membatasi penggunaan perusahaan alih daya tenaga kerja, khususnya untuk pekerjaan inti bisnis.

Selain itu, AS menuntut PKWT dibatasi maksimal 1 tahun. Setelah periode tersebut berakhir, pekerja harus diangkat menjadi karyawan tetap atau kontraknya diakhiri secara permanen.

Perubahan ini jauh lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021, yang memperbolehkan PKWT dengan total durasi hingga 5 tahun (atau variasi 3-5 tahun tergantung sektor).

UU Ketenagakerjaan baru juga akan mengintegrasikan beberapa pasal ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya dibatalkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk penyesuaian terkait hak berserikat pekerja dan penghapusan ketentuan yang dianggap membatasi hak organisasi serikat buruh.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi