Atas Atensi Presiden, Polda Sulsel Tangkap 11 Pelaku Pembakaran Kantor DPRD

1 week ago 3

Kantor DPRD Kota Makassar dibakar pengunjuk rasa (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan 11 tersangka pembakaran DPRD kota Makassar dan Sulsel, Jumat (29/8/2025) kemarin.

Dikatakan Didik, dari kesebelas tersangka ini, masing-masing tiga pelaku pembakaran DPRD Sulsel dan delapan pelaku pembakaran DPRD kota Makassar.

"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujar Didik kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Didik menuturkan, dari sebelas tersangka, dua orang di antaranya mahasiswa dan satu lagi masih berstatus pelajar.

"Yang mahasiswa ini berinisial GS (18) dan SM (20). Untuk yang pelajar inisial MI (17)," sebutnya.

Sementara yang lainnya, kata Didik, para tersangka merupakan wiraswasta, cleaning service, juru parkir, buruh bangunan, hingga buruh harian lepas.

Masing-masing di antara mereka berinisial M (36), MA (20), AZ (18), MS (23), RN (19), MA (22), R (21), dan ZM (23).

Untuk diketahui, di antara tersangka terdapat pelaku penjarahan di kantor DPRD kota Makassar. Hanya saja, Didik tidak menyebutnya secara rinci.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 363, 362 KUHPidana dan Pasal 187 tentang pembakaran.

"Ancaman hukuman lima tahun hingga semumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Heri Tahir, mendesak Kepolisian untuk segera mengungkap otak intelektual dan para pelaku pembakaran pos polisi hingga gedung DPRD di Kota Makassar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi