Aturan THR 2026 Terbaru: Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil dan Cair Maksimal H-7

2 hours ago 1

FAJAR.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 yang menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Selain itu, THR harus cair maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan di seluruh Indonesia.

Waktu Pembayaran dan Ketentuan Utama THR 2026

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pemerintah bahkan mengimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal dari batas waktu tersebut.

Lebih lanjut, aturan THR 2026 menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Hal ini menjadi perhatian utama agar hak pekerja terpenuhi dengan tepat waktu dan lengkap.

Siapa yang Berhak Menerima THR 2026?

Berdasarkan aturan terbaru, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT).

Dengan kata lain, semua pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan, tanpa terkecuali status kontrak maupun tetap.

Perhitungan Besaran THR 2026

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi