Bagaimana Nasib Honorer TMS CPNS dan PPPK 2024? Begini Penjelasan Terbaru BKN

1 month ago 15

Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS (Foto: Istimewa)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Nasib honorer Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi CPNS dan PPPK 2024 belum jelas hingga kini. Padahal banyak dari mereka merupakan pegawai non-ASN database BKN.

Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terbaru. Itu diungkapkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen.

Ia mengatakan honorer yang tetap dinyatakan TMS hingga seleksi administrasi PPPK tahap 2, tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pasalnya, honorer TMS tidak mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 maupun CPNS 2024 hingga pengumuman kelulusan.

"Honorer TMS tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu, karena salah satu syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK," kata Deputi Suharmen dikutip JPNN.com, Jumat (1/8).

Dia menjelaskan, salah satu syarat bisa diangkat menjadi ASN berdasarkan UU 20 Tahun 2023, yaitu harus ikut seleksi.

Bukan hanya sampai tahap seleksi administrasi, tetapi seluruh rangkaian seleksi mulai pendaftaran hingga pengumuman kelulusan.

Kalau peserta tidak mengikuti seleksi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, lanjut Suharmen, berarti pengangkatannya melanggar peraturan perundang-undangan dan cacat hukum.

Lebih lanjut dikatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah sudah berkali-kali meminta kepada pemda untuk tidak menjadikan honorernya berstatus TMS.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi