Banding Ditolak, Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara/Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta, Insertlive -
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Vadel Badjideh. Bahkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Vadel menjadi 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dalam pidana persetubuhan dan aborsi pada anak di bawah umur.
Hukuman ini menjadi lebih berat dari vonis sebelumnya, yakni 9 tahun penjara.
Putusan itu disampaikan usai Vadel dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi mengatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dan aborsi pada perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan seperti diberitakan detikcom, Kamis (6/11).
Putusan ini juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Vadel akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, hakim juga meminta agar Vadel tetap berada dalam tahanan.
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya.
Laporan tersebut diproses hingga masuk ke persidangan.
Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
(dis/fik)

2 hours ago
1

















































