Bantah Tuduhan Penipuan Akpol, Adly Fairuz Sebut Gugatan Rp5 M Tak Berdasar

10 hours ago 1

Deretan artis yang mencalonkan diri di Pilkada 2020. Bantah Tuduhan Penipuan Akpol, Adly Fairuz Sebut Gugatan Rp5 M Tak Berdasar IFoto: Dok. Instagram)

Jakarta, Insertlive -

Aktor Adly Fairuz tengah menghadapi gugatan hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Ia disebut mengumbar janji kelulusan kepada seorang calon taruna Akpol dengan biaya mencapai Rp3,65 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya penawaran bantuan kelulusan bagi calon Akpol dengan nominal tersebut. Namun upaya itu disebut gagal, sehingga pihak yang merasa dirugikan meminta pengembalian dana.

Para pihak kemudian membuat kesepakatan resmi di hadapan notaris. Namun, kesepakatan itu diklaim tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga korban memutuskan melayangkan gugatan perdata terhadap Adly Fairuz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumlah tuntutan mencapai hampir Rp5 miliar.


Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Adly Fairuz, Andy RH Gultom, menegaskan bahwa tuntutan itu tidak mencerminkan fakta sebenarnya.

"Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan. Yang terlihat justru upaya menggiring opini dan menekan klien kami secara tidak patut," ucap Andy RH Gultom, kuasa hukum Adly Fairuz, dalam laporan detikcom pada Minggu (11/1).

"Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan itikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan," tegasnya.

Andy lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam Surat Perjanjian Pengembalian Uang yang ditandatangani pada 14 April 2025 di hadapan notaris, tidak ada pihak yang memiliki hak kepemilikan atas uang yang kini disengketakan.

Ia juga mempertanyakan alasan penggugat yang tidak segera melaporkan dugaan kerugian jika memang merasa dirugikan sejak awal.

"Dalil gugatan ini jelas mengandung kontradiksi dan berhalusinasi secara hukum," katanya.


"Dengan seluruh rangkaian fakta ini, sangat wajar apabila publik mempertanyakan: jika benar merasa dirugikan, mengapa Penggugat tidak segera melaporkan sejak awal? Mengapa menunggu lama dan justru mengajukan gugatan perdata wanprestasi dengan nilai fantastis yang tidak rasional?" lanjutnya.

Pihak Adly meminta agar masyarakat menahan diri dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan.

"Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan," tegasnya.

(KHS/KHS)

Tonton juga video berikut:


Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi