Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau dan menyita total barang bukti narkoba senilai Rp72 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan jaringan internasional tersebut berhasil diungkap setelah mendapati rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Berbekal informasi itu, Eko menyebut pihaknya langsung memantau lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman narkoba pada Jumat (10/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, kata dia, penyidik mendapati tiga orang pelaku memakai sepeda motor berbeda yang masing-masing mengambil sebuah tas dari mobil MPV berwarna merah. Ketiga pelaku itu kemudian pergi dengan membawa satu tas ke arah yang berbeda.
"Ketika melihat Tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Dari hasil pengejaran, Eko mengatakan total dua orang pelaku ditangkap yakni pelaku Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi selaku kurir. Sementara satu pelaku lainnya yakni Handoko alias Kodok berhasil kabur setelah membuang tas berisi narkoba.
Ia menjelaskan dalam penangkapan itu penyidik berhasil menyita total barang bukti berupa 10 kilo sabu yang dibawa oleh Wahyu serta 16 kilo sabu yang dibuang oleh buronan Handoko.
"Dibungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang di dalamnya diduga narkoba jenis sabu," jelasnya.
Eko menyebut dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku diperintah oleh Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang sedang ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Ia mengatakan para pelaku diminta untuk menjemput narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir yang didapatkan dari bos narkoba Malaysia berinisial V.
"Untuk selanjutnya dikirim ke Madura sembari menunggu kurir dari Madura tiba ke Pekanbaru untuk membawa narkotika tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, penyidik kembali menyisir lokasi penyerahan narkoba jaringan Harry dan menemukan sisa narkotika sabu sebanyak 4 kilogram dan 20 ribu ekstasi yang dikemas dalam 4 plastik berbeda.
"Konversi harga diperkirakan untuk narkoba jenis sabu sebesar 30 kilogram senilai Rp53,9 miliar dan narkoba jenis ekstasi 20 ribu butir senilai Rp19,7 miliar," tuturnya.
Lewat pengungkapan ini, Eko mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan total 170 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
(tfq/gil)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
2













































