Belum ada Kepastian, Gaji ke-13 untuk PPPK Bisa Tembus 7,3 Juta

1 week ago 12

FAJAR.CO.ID,JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap kabar terbaru soal Gaji ke-13.

Mengingat pembahasan soal Gaji ke-13 ini memang sedang ramai dan jadi banyak pertanyaan dari publik khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pernyataan terbarunya, Menkeu Purbaya menyatakan bahwa gaji ke-13 bagi ASN yang direncanakan cair pada Juni 2026 masih harus menunggu.

Karena menurutnya, untuk Gaji ke-13 ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara final oleh pemerintah.

Kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin (7/4/2026) lalu, ia menyebut bahwa secara umum gaji ke-13 biasanya dibayarkan penuh.

“Biasanya sih harus 100 persen,” ujarnya.

Belum ada Keputusan Final

Persoalan ini disebutnya belum ada keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi atau tidak saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” ungkapnya.

Menkeu itu menuturkan bahwa pihaknya saat ini belum dapat memberikan keputusan final dan meminta publik menunggu hasil kajian lebih lanjut.

“Nanti ditunggu,” ujarnya.

Untuk pemberian gaji ke-13 disebut merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026

Aturan Soal PPPK

Di sisi lain, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada sejumlah kebutuhan khusus yang harus dipenuhi.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi