Berkas Kasus Andrie Yunus Diserahkan ke Pengadilan Militer Besok

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus akan dilimpahkan ke pengadilan militer, Kamis (16/4).

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Lewat pelimpahan itu nantinya kasus Andrie Yunus akan didaftarkan ke pengadilan untuk segera disidang.

"lya (akan dilimpahkan besok), benar," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri mengklaim bahwa proses pelimpahan berkas perkara dan keempat tersangka besok terbuka dan bisa disaksikan oleh publik.

Sebelumnya, Andrie menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut insiden itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.

"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).

Tak sampai satu pekan atau pada Rabu (18/3), Puspom TNI mengamankan empat anggota yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.

Keempatnya adalah NDP berpangkat kapten. SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda).

Mereka bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Belakangan, penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan kasus itu.

Lalu pada Selasa (7/4), telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.

"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan tertulis.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi