Bos BI Buka Opsi Bank Non-Himbara Tampung Devisa Ekspor SDA

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membuka opsi penggunaan bank non-Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk menampung devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Skema itu berlaku khusus bagi negara yang memiliki kerja sama bilateral dengan Indonesia.

"Tapi untuk negara-negara yang ada kerja samanya, tentu saja kami nanti berkoordinasi dengan Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) bank-banknya selain Bank Himbara itu siapa saja," ujar Perry dalam sosialisasi tata kelola ekspor SDA strategis bersama asosiasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan BI mendukung penuh implementasi kebijakan DHE SDA agar devisa ekspor dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk perekonomian nasional sekaligus tetap mendukung kebutuhan dunia usaha.

"Kami mendukung penuh implementasi PP DHE SDA ini agar betul-betul dimanfaatkan oleh perekonomian kita tapi juga mendukung pengusaha," katanya.

Menurut Perry, BI telah menyiapkan sejumlah bank non-Himbara yang dapat digunakan dalam skema tersebut, dengan syarat memiliki kualitas dan kapasitas yang memadai.

[Gambas:Youtube]

"Yang jelas Bank Himbara terus bank-bank yang non-Himbara ada kerja sama internasional tapi bank-banknya juga bisa berkualitas dan juga bisa memfasilitasi kebutuhan negara, kebutuhan perekonomian, dan kebutuhan pengusaha," ujarnya.

Perry menjelaskan kriteria bank non-Himbara yang dapat digunakan antara lain memiliki ukuran besar, transaksi yang signifikan, keterkaitan internasional, kompetensi manajemen risiko, hingga infrastruktur yang memadai.

Selain itu, bank tersebut juga harus berasal dari negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Perry juga mengungkapkan BI memperpanjang tenor penempatan devisa eksportir menjadi hingga 12 bulan. Kebijakan itu disebut untuk memberi fleksibilitas lebih besar kepada eksportir dalam menggunakan dana DHE SDA.

"Nah, ini dan tenornya itu juga kami perpanjang menjadi 12 bulan," ujarnya.

Menurut dia, dana DHE SDA yang ditempatkan di bank nantinya tetap dapat dimanfaatkan eksportir untuk mendukung kegiatan usaha.

"Ini menjadikan fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke Bank Himbara tadi untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk dunia usaha," kata Perry.

Tak hanya itu, BI juga memperpanjang tenor instrumen Sekuritas Valas Bank Indonesia dan Sukuk Valas Bank Indonesia hingga 12 bulan. Perry menyebut instrumen tersebut juga diperluas pemanfaatannya, termasuk sebagai underlying transaksi lindung nilai atau hedging.

"Bisa digunakan sebagai underlying untuk transaksi lindung nilai forex swap beli antara eksportir dengan bank," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan devisa hasil ekspor sektor SDA wajib ditempatkan di Himpunan Bank Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026.

Kebijakan itu diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merevisi PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam aturan baru tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan retensi DHE minimal 30 persen selama tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE selama minimal 12 bulan.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi negara mitra yang memiliki perjanjian perdagangan atau kerja sama bilateral dengan Indonesia.

"Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30 persen untuk 3 bulan di bank non Himbara," ujar Airlangga.

(del/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi