
FAJAR.CO.ID, SEMARANG -- Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tampaknya tidak hanya dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati, tapi di daerah lain juga terjadi kenaikan. Angkanya bahkan lebih tinggi dari Kabupaten Pati.
Salah satunya di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Salah seorang Warga Ambarawa dikagetkan dengan naiknya PBB hingga 400 persen. Tukimah misalnya, dia membayar lebih dari Rp800 ribu. Sementara tahun lalu, hanya membayar Rp161 ribu.
Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang menyebut lokasi bidang Tukimah berada di akses wisata dan jalan provinsi. Kondisi itu, mempengaruhi Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.
Merespons keluhan warga tentang kenaikan PBB hingga 400 persen tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen angkat suara.
Wagub yang karib disapa Gus Yasin itu menyebut, tiap kebijakan pajak harus dibahas secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini untuk menghindari terjadinya polemik di tengah masyarakat.
Dia bahkan turut menyinggung kenaikan PBB di Kabupaten Pati yang merespons gelombang protes menuntut Bupati Pati, Sudewo mundur dari jabatannya.
"Yang penting sesuai aturan dan ruang diskusi dengan publik itu harus dibuka. Jangan sampai kasus seperti kemarin (Kabupaten Pati, red) menjadi polemik," kata Gus Yasin seusai membuka Festival Jateng Syariah (FAJAR) 2025 di Ballroom The Suri Queen City Mall Semarang, Kamis (14/8).
Gus Yasin menjelaskan, peraturan bupati (perbup) yang mengatur kenaikan pajak seharusnya melalui proses dengar pendapat terlebih dahulu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: