
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan KPU FI Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken Ketua KPU, Affifuddin pada 21 Agustus 2025.
Total ada 16 dokumen yang tidak bisa diakses publik, salah satunya ijazah.
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun," tulis KPU dalam putusan tersebut, dikutip Senin (15/9/2025).
Kecuali, pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis. Dan, pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
KPU menjelaskan, dokumen persyaratan capres-cawapres seperti ijazah, surat tanda tamat belajar, maupun keterangan lain yang dilegalisasi sekolah atau program pendidikan, masuk kategori data pribadi.
Karena itu, informasi tersebut dianggap berada di luar kewenangan KPU untuk dibuka.
Namun, keputusan ini menuai kritik. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai seharusnya dokumen para kandidat bersifat transparan.
"Sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang," kata Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Politikus Demokrat itu bahkan mengibaratkan capres-cawapres sebagai pelamar kerja yang wajib menyerahkan curriculum vitae (CV).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: