Jakarta -
Banyak pekerja yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan namun terhalang anggapan bahwa pencairan hanya bisa dilakukan setelah mengundurkan diri dari pekerjaan alias resign.
Padahal, ada beberapa ketentuan yang memungkinkan peserta untuk mencairkan sebagian saldo tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun diperbolehkan mengambil saldo meskipun masih aktif bekerja. Namun, jumlahnya dibatasi hanya 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk biaya perumahan. Jatah ambil sebagian ini cuma bisa dipakai satu kali selama jadi peserta.
Jika ingin menguras seluruh saldo sampai nol, syaratnya memang harus sudah tidak bekerja lagi, baik karena resign sukarela atau PHK. Peserta baru bisa mengajukan klaim setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal resmi berhenti kerja.
Peserta yang mengalami cacat total tetap hingga tidak bisa bekerja kembali juga dapat mencairkan 100 persen saldo Jaminan Hari Tua (JHT) beserta hasil pengembangannya. Peserta yang memutuskan untuk pindah kewarganegaraan atau menetap permanen di luar negeri, baik WNI maupun WNA, juga diperbolehkan mencairkan saldo JHT.
Berikut langkah mudah yang bisa diikuti agar proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign berjalan lancar.
Persiapan Dokumen Utama
Pastikan memiliki dokumen dalam bentuk fisik atau hasil pindaian yang jelas. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:
- 1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Digital atau fisik).
- KTP Elektronik yang masih berlaku.Buku Tabungan (harus atas nama peserta sendiri dan pastikan rekening masih aktif).
- Kartu Keluarga (KK).
- NPWP untuk saldo di atas Rp50 juta.
- Dokumen Tambahan: Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring) untuk pencairan 100 persen, atau surat keterangan masih aktif bekerja untuk klaim sebagian.
- 2. Pilih Kanal Pencairan Sesuai Saldo
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga jalur utama yang dibedakan berdasarkan jumlah saldo:
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk saldo di bawah Rp15 juta.
Buka Aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua > Klaim JHT. Ikuti proses verifikasi biometrik (swafoto) dan verifikasi data hingga muncul tiga centang hijau. Dana biasanya cair sangat cepat, bahkan dalam hitungan jam.
- Website Lapak Asik untuk saldo di atas Rp15 juta
Kunjungi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Isi formulir data diri, unggah dokumen persyaratan, dan pilih jadwal wawancara online melalui video call.
- Kantor Cabang
Jika mengalami kendala digital atau peserta dengan kategori prioritas, seperti hamil, lansia, atau sakit, bisa datang langsung ke kantor cabang terdekat membawa dokumen asli untuk proses wawancara tatap muka.
(KHS/dis)
Loading ...

8 hours ago
2














































