Cara Lapor SPT Tahunan di Laman Coretax, Awas Kena Denda Jika Telat

3 hours ago 1

Selular.id – Masih banyak yang belum bagaimana cara membuat SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) di Coretax pada tahun 2026.

Padahal batas akhir pelaporan SPT tanggal 31 Maret 2026. Bila telat lapor maka denda administrasi menanti.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharuskan wajib pajak yang memiliki NPWP agar melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax mulai tahun 2026.

Managing Partner KKP Kusumanto & Rekan sekaligus Head of Tax BDO Indonesia Irwan Kusumanto menjelaskan jika implementasi Coretax merupakan perubahan mendasar perpajakan nasional.

“Kehadiran Coretax bukan sekadar pembaruan sistem teknis, melainkan penataan ulang fundamental atas tata kelola perpajakan di Indonesia,” jelas Irwan yang Selular kutip, Rabu (11/3/2026).

Sistem Coretax Stabil, Siap untuk Menguji SPT 2026 Artikel Kompas.id Keunggulan Coretax ialah validasi data yang bersifat real-time, sehingga memitigasi risiko audit.

Baca juga:

Sebab itulah wajib pajak diharuskan melapor SPT Tahunan karena datanya tertera secara real time.

Pelaporan SPT Tahunan sebetulnya cukup simpel asal tahu langkahnya. Berikut penjelasannya dikutip dari pajak.go.id.

Cara lapor SPT Tahunan orang pribadi

Berikut cara dan langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan di laman coretax DJP yang sudah Selular rangkum:

  • Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
  • Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
  • Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari – Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
  • Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
  • Klik tombol Buat Konsep SPT.
  • Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
  • Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
  • Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
  • Isi dan lengkapi semua bagian SPT. Anda dapat mengikuti instruksi pada artikel terkait atau video tutorial yang ada di bawahnya.
  • Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
  • Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
  • Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
  • SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
  • SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
  • SPT yang sudah dilaporkan bisa diunduh sebagai dokumen bukti bagi wajib pajak.
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi