Cara Mengqadha Salat yang Terlewat dalam Islam
Dalam keseharian yang sibuk, adakalanya seorang muslim kehilangan waktu salat. Hal ini entah karena alasan yang manusiawi seperti tertidur, atau karena kelalaian yang disengaja.
Namun, dalam Islam, kewajiban salat tidak gugur begitu saja meski waktunya telah lewat. Di sinilah instrumen Qadha hadir sebagai bentuk kasih sayang Allah agar hamba-Nya tetap bisa menyempurnakan rukun Islam yang kedua.
Qadha secara literal berarti membayar atau menunaikan. Dalam istilah syariat, qadha salat adalah melaksanakan salat fardhu di luar waktu yang telah ditentukan untuk mengganti salat yang terlewat.
Hukum mengqadha salat adalah wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:
"Barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafaratnya (tebusannya) adalah ia mengerjakannya ketika ia ingat." (HR. Muslim)
Dalam pelaksanaannya, hukum qadha diklasifikasi menjadi dua kategori, yakni udzur syar'i dan sengaja ditinggalkan.
Udzur syar'i hukumnya wajib dan segera lebih baik. Kategori ini seorang muslim tidak berdosa meninggalkan salat, namun wajib dilakukan begitu mengingatnya atau baru bangun dari tidur.
Sedangkan sengaja ditinggalkan sifatnya wajib segera dilakukan ditambah dengan pertaubatan. Qadha jenis ini adalah dosa besar. Mayoritas ulama tetap mewajibkan qadha sebagai utang kepada Allah Swt.
Tata Cara Mengqadha Salat
Berikut tata cara mengqadha salat:
- Niat: Cukup meniatkan salat tersebut sebagai qadha. Contoh: "Saya niat salat fardhu Dzuhur qadha karena Allah Ta'ala."
- Urutan (Tertib): Disunnahkan menjaga urutan. Jika kalian melewatkan Dzuhur dan Ashar, sebaiknya kerjakan Dzuhur terlebih dahulu baru Ashar.
- Waktu Pelaksanaan: Qadha bisa dilakukan kapan saja, termasuk di waktu yang dilarang salat (seperti setelah Subuh atau Ashar), karena salat yang memiliki sebab (qadha) dikecualikan dari larangan tersebut.
- Jahran & Sirran: Suara bacaan mengikuti sifat salat aslinya. Jika mengqadha Maghrib di siang hari, tetap disunnahkan mengeraskan suara (jahr).
Bagi yang baru hijrah dan ingin mengganti salat yang bertahun-tahun ditinggalkan, para ulama memberikan keringanan dalam teknis pelaksanaannya, yakni sebagai berikut:
- Metode Pendamping: Lakukan satu qadha setiap kali selesai melaksanakan salat fardhu (misal: setelah salat Dzuhur hari ini, langsung lanjut satu kali Dzuhur qadha).
- Fokus pada Kewajiban: Utamakan mengqadha salat daripada mengerjakan salat sunnah (Rawatib/Tahajud) sampai utang salat dianggap lunas.

4 hours ago
7

















































