
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kini masuk tahap ketiga pada Agustus 2025. Masyarakat yang terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) disarankan segera mengecek jadwal pencairan agar tidak terlewat.
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran PKH tetap berjalan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan ini tidak diberikan kepada semua warga, melainkan hanya mereka yang memenuhi kriteria dan telah terdaftar di data resmi pemerintah.
Apa itu PKH?
Menurut Kemensos, PKH merupakan bantuan tunai bersyarat untuk keluarga kurang mampu. Dana diberikan empat kali dalam setahun dengan nominal berbeda tergantung kategori penerima. Berikut rinciannya:
• Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
• Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
• Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
• Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
• Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
• Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
• Lansia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
• Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Jadwal Pencairan Tahap 3
PKH 2025 disalurkan setiap tiga bulan sekali. Saat ini, tahap ketiga mencakup periode Juli, Agustus, dan September. Berikut pembagian tahap pencairan:
• Tahap 1: Januari – Maret
• Tahap 2: April – Juni
• Tahap 3: Juli – September
• Tahap 4: Oktober – Desember
Dana disalurkan melalui bank Himbara dan kantor pos secara bertahap, mulai dari pekan pertama hingga pekan terakhir. Tidak ada tanggal pasti yang ditetapkan, sehingga penerima diimbau rutin mengecek saldo rekening atau informasi dari petugas setempat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: