Celurit Gibran Patah Saat Panen Tebu, Disinggung Pertanda soal Jabatannya

8 hours ago 4

Saat menghadiri Panen Raya Kopi Ijen di Java Coffee Estate, Gibran Rakabuming mencicipi kopi ijen. Celurit Gibran Patah Saat Aksi Panen Tebu, Pertanda Jabatan Wapres Bakal Dicopot?/Foto: Instagram @gibran_rakabuming

Jakarta, Insertlive -

Kejadian tak terduga yang menjadi sorotan belakangan ini mengarah pada sosok Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Indonesia.

Kala itu, Gibran tengah melakukan aksi panen tebu di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (8/7) kemarin.

Acara panen tebu yang digelar di kawasan Lanud Adisutjipto Sleman, yang dikelola Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) DIY dengan lahan seluas 40,5 hektare.


Namun, dalam acara khidmat tersebut momen Gibran yang mencoba memanen tebu secara langsung justru menjadi sorotan dan viral di media sosial.

Ketika mencoba memotong batang tebu menggunakan celurit, alat yang dipegangnya mendadak copot.

Bahkan, laporan lain mengatakan bahwa sabit tersebut patah hingga Gibran kaget dan kewalahan.

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang melihat kejadian tersebut bergerak cepat untuk menggantikan celurit patah Gibran dengan yang baru.

Momen tersebut terekam kamera dan menjadi viral di media sosial dengan komentar sarkas dan sinis dari warganet.


Warganet menyebut bahwa celurit patah itu menjadi tanda jabatan Gibran sebagai Wapres bakal dicopot.

"Tanda alam tidak merestui," komentar warganet dalam akun @amanatinstitute.

"Baru celuritnya yang copot, sebentar lagi jabatannya," sindir warganet lain.

[Gambas:Instagram]

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah melayangkan surat resmi tuntutan pemakzulan kepada pimpinan DPR dan MPR.

Hal ini karena Gibran dinilai tak memenuhi syarat sebagai calon Wapres karena usianya tak mencapai 40 tahun.

Namun, Mahkamah Konstitusi Nomor 90 keluar sehingga Gibran dianggap sah mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Banyak protes bermunculan hingga saat ini surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI masih ada di Ketua DPR RI Puan Maharani serta Ketua MPR RI.

Namun, tak ada langkah konkret yang bisa diambil karena masih mempelajari isi surat dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

(dis/and)

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi