Daftar 8 Sektor Usaha yang Karyawannya Tak Bisa WFH

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Tidak semua karyawan perusahaan bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam seminggu, sebagaimana imbauan pemerintah dalam rangka efisiensi energi.

Ada delapan sektor usaha yang dikecualikan pemerintah dalam anjuran untuk menerapkan WFH bagi karyawannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) kepada pekerja. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama 1 hari 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan untuk pelaksanaan WFH nantinya diterapkan sesuai ketentuan perusahaan, baik terkait ketentuan gaji dan hak-hak lainnya. Selain itu, Yassierli menekankan WFH tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

"Pelaksanaan WFH tidak kurangi cuti tahunan, pekerja buruh yang jalani WFH tetap jalankan pekerjaan," terangnya.

Yassierli juga menyatakan kebijakan WFH yang diimbau satu hari dalam sepekan tetap harus memperhatikan kelangsungan operasional perusahaan serta pelayanan publik.

Selain itu, ia menyebut pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk delapan sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga operasional dan layanan kepada masyarakat.

"Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu," kata Yassierli.

Berikut delapan sektor usaha yang dikecualikan dari kebijakan WFH:

1. Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.

2. Sektor energi: BBM, gas, dan listrik.

3. Sektor infrastruktur dan layanan publik: jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah.

4. Sektor ritel/perdagangan: bahan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan.

5. Sektor industri dan produksi: pabrik dan industri yang membutuhkan kehadiran fisik.

6. Sektor jasa dan hospitality: perhotelan, pariwisata, keamanan, restoran, kafe, dan usaha kuliner.

7. Sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang/barang, pergudangan, jasa pengiriman.

8. Sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, bursa efek.

[Gambas:Video CNN]

(fln/pta)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi