Jakarta, CNN Indonesia --
Empat mantan terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi bulan Agustus tahun 2025 yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar resmi mengajukan kontra memori kasasi atas permohonan kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasasi itu didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/4).
"Hari ini kami mengajukan kontra memori kasasi terhadap memori kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum," ujar Pengacara dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di PN Jakarta Pusat, Senin (13/4) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana batas waktu pengajuan kontra memori kasasi sekitar 14 hari, kami menerima memori kasasi dari Kepaniteraan PN Jakarta Pusat pada tanggal 31 Maret 2026. Otomatis 14 hari kemudian yaitu pada hari ini ada tenggat waktu terakhir untuk kita mengajukan kontra memori kasasi," sambungnya.
Dalam memori kasasi ini, Nabil menyinggung perbedaan pandangan dari banyak pihak mengenai ketentuan hukum acara pidana. Di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, putusan bebas bisa diajukan kasasi.
Namun, di KUHAP baru, ada sejumlah larangan bagi terdakwa atau penuntut umum untuk mengajukan kasasi. Satu di antaranya adalah putusan bebas.
"Lebih dari itu, hukum jangan dipandang sebagai prosedur saja, tapi moralitas terhadap putusan tingkat pertama itu sendiri, karena putusan ini mencakup banyak pengakuan terhadap hak asasi manusia dan hak anak untuk menyatakan pendapat di muka umum," ucap Nabil.
Perwakilan lainnya dari TAUD, Gema Gita Persada, menambahkan seharusnya JPU sebagai perwakilan dari negara bisa melihat secara jernih bahwa apa yang dilakukan Delpedro dkk merupakan bagian dari hak fundamental warga negara yakni kebebasan berekspresi.
"Di dalam memori kasasi yang disampaikan oleh Penuntut Umum, Penuntut Umum menyampaikan bahwa judex facti atau majelis hakim pemeriksa perkara di tingkat pertama itu salah kaprah dalam menilai apa yang dilakukan oleh terdakwa," kata Gema.
"Dapat dilihat di sini bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki kapasitas pemahaman yang sangat minim dalam menilai atau memandang mana yang menjadi hak fundamental dan apa yang seharusnya diperjuangkan," imbuhnya.
Dengan mengajukan upaya hukum kasasi, Gema memandang JPU secara nyata telah mengabaikan preseden baik dari putusan pengadilan.
"Jadi, harapannya kepada negara khususnya melalui Jaksa Penuntut Umum agar bertindak lebih bijaksana dalam memandang suatu kasus, apalagi yang berkaitan langsung dengan ekspresi politik dari masyarakat sipil khususnya orang-orang muda," katanya.
Adapun tuntutan dalam kontra memori kasasi tersebut dibacakan oleh Muzaffar Salim. Berikut isinya:
Menerima kontra memori kasasi para termohon kasasi untuk seluruhnya.
Menolak permohonan kasasi Pemohon kasasi atau Penuntut Umum untuk seluruhnya.
Menyatakan memori kasasi Pemohon kasasi atau Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026.
Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1














































