Demul Nonaktifkan Kepala Samsat Abai SE KTP untuk Bayar Pajak Ranmor

5 hours ago 1

Bandung, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencopot Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Bandung, yang dinilai mengabaikan surat edaran (SE) penghapusan KTP sesuai STNK untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Sebagai informasi, belum lama ini pria yang karib disapa KDM atau Demul itu mengeluarkan surat edaran yang berisi soal penghapusan KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada Senin (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun belum lama setelah dikeluarkan surat itu, masih ada petugas Samsat yang tak melaksanakan edaran Demul tersebut.

Kemudian, pada Rabu (8/4) hari ini, Demul pun memberi tindakan tegas.

Ia menonaktifkan kepala Samsat Soekarno-Hatta, Bandung. Pemberhentian itu dilakukan setelah ada keluhan warganet yang menyebut di samsat tersebut masih ada yang tidak mengindahkan surat edaran yang dikeluarkan Demul.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran Gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik. Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," ujar Dedi, Rabu (8/4).

Selain menonaktifkan kepala samsat, Demul melalui pemprov Jabar bakal melakukan investigasi penyebab surat edarannya tidak diindahkan anak buahnya.

"Investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan," katanya.

[Gambas:Instagram]

Berikut isi dari SE nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang dikeluarkan Demul soal penghapusan KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan:

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama.

Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor.

Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026. Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa.

(csr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi