Dian Sandi Utama Sentil DPR: Sudah Tidak Menjabat, Masih Mau Digaji?

2 weeks ago 10

Gedung DPR RI (foto: Pram/fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kader PSI, Dian Sandi Utama, memberikan responsnya mengenai para anggota DPR yang mendapatkan jaminan hidup hingga hari tua.

Bahkan, muncul narasi tentang betapa enaknya menjadi anggota DPR. Sebab, hanya kerja lima tahun, mereka mendapatkan gaji pensiun seumur hidup.

"Sebaiknya ini dihapus, ganti dengan uang tunjangan purna tugas," ujar Dian di X @DianSandiU (27/8/2025).

Dikatakan Dian, negara masih mempunyai kebutuhan lain yang mesti disiapkan anggarannya.

"Orangnya sudah tidak menjabat, negara masih harus membayar uang pokok pensiun plus tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya, seumur hidup. Tempe!," tandasnya.

Sebelumnya, 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 yang dilantik pada Oktober 2024 lalu akan mendapatkan dana pensiun yang sepenuhnya ditanggung negara.

Hak ini berlaku meski mereka hanya menjabat lima tahun per periode. Bahkan, pembayaran pensiun tersebut bersifat seumur hidup.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan itu disebutkan, “Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” bunyi Pasal 13 UU 12/1980.

Pembayaran pensiun diberikan penuh selama penerima masih hidup. Jika meninggal dunia, hak pensiun dihentikan, kecuali masih ada suami atau istri yang sah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi