Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian ESDM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) kompak membantah adanya kenaikan listrik pada Mei 2026. Ini menyusul respons masyarakat yang ramai-ramai mengeluhkan tagihan listrik naik bulan ini dibandingkan bulan sebelumnya, padahal dengan pemakaian yang sama.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah dugaan itu dan menyatakan tarif listrik pada Mei masih sama dengan yang sudah diumumkan sebelumnya. Tidak ada perubahan sama sekali.
"Masyarakat mengeluhkan di medsos tarif listrik naik di bulan Mei. Sampai dengan hari yang saya bicara ini, dan excerise yang kami lakukan, itu belum ada kenaikan tarif listrik," ujar Bahlil ditemui di Istana Negara, Selasa (5/5) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah memang sudah memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Kuartal II 2026 (April-Juni). Dengan begitu, tarif tetap sama dari sebelumnya, harapannya untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Kuartal II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan tertulis pada Senin (16/3).
Dalam website resmi PLN, tarif listrik Tanah Air belum menunjukkan adanya perubahan. Berikut rincian tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi pada kuartal II (April-Juni) 2026:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh.
(ldy/ins)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1
















































