Direktur Lokataru dan Admin Gejayan Ditetapkan Tersangka Penghasutan, Polisi Dianggap Batasi Hak Konstitusi

1 week ago 3

Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) bersama admin Gejayan, Syahdan Husein Memanggil ditetapkan tersangka penghasutan demonstrasi. Langkah polisi itu dianggap membatasi hak konstitusi.

Selain Delpedro (DMR) dan (SH). Polisi juga menetapkan empat orang tersangka lainnya, yakni MS, KA, RAP, dan FL.

Berdasarkan keterangan polisi, Delpedro melakukan penghasutan melalui unggahan di Instagram. Melalui akun Lokataru Foundation.

Itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Selasa (2/9).

"Peran tersangka DMR adalah melakukan collab, kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng," kata Ade.

Akun dikelola Delpedro, kata disebut terhubung dengan akun lain. Seperti Blok Politik Pelajar.

“Bahwa akun tersebut memiliki afiliasi atau kolaborasi dengan akun daripada BPP (Blok Politik Pelajar)," ujar penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut penyidik, akun Blok Politik Pelajar itu terhubung dengan akun-akun lain, yang salah satunya berperan sebagai koordinator ataupun mengajarkan pembuatan bom molotov.

Sementara BPP, kata dia, melakukan ajakan pengrusakan.

"Di mana BPP itu berdasarkan hasil penyidikan kami bahwa BPP itu yang terhubung dengan akun-akun ekstrem yang memberikan ajakan seperti sebelumnya seperti itu perusakan, kemudian bom molotov, itu ada hubnya dari akun BPP," ujarnya.

Di unggahan Lokataru, polisi melihat ada postingan soal aduan. Milik dari staf Lokataru.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi