Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung mengatakan tengah mempertimbangkan pengadaan alat uji kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) untuk penggunaan angkutan umum.
Saat ini, Dishub Kota Bandarlampung telah menerima pendaftaran armada taksi listrik yang mulai beroperasi di bawah PT GSM.
"Kalau perkembangan kendaraan listrik di kota ini baik. Tentu pengadaan alat pengujian kendaraan listrik akan dipertimbangkan," kata Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandarlampung Andy Koenang, di Bandarlampung, Kamis (23/5) mengutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara pemeriksaan teknis kendaraan belum dapat dilakukan karena fasilitas pengujian kendaraan listrik masih belum tersedia," ucapnya kemudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, hingga kini sekitar 200 unit kendaraan listrik telah terdaftar di UPT KIR Dishub Kota Bandampung. Seluruh kendaraan tersebut masih dalam tahap pendataan dan pemberian identitas kendaraan.
Kendati demikian taksi listrik tersebut bisa beroperasi sesuai kebutuhan.
"Kendaraan EV tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu kesiapan fasilitas pengujian," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Bandarlampung tentu bakal mempertimbangkan melakukan pengadaan alat uji KIR khusus kendaraan listrik, apabila operasional transportasi berbasis listrik berkembang di daerah itu.
"Regulasi kendaraan wajib uji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19. Pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraan untuk uji berkala paling lambat 14 hari setelah penerbitan STNK," ucap dia.
Uji kendaraan listrik tetap dibutuhan untuk mempertimbangkan keselamatan pengguna.
"Aspek keselamatan kendaraan tetap menjadi perhatian utama melalui sistem pengujian yang nantinya disesuaikan dengan teknologi kendaraan listrik," tutupnya.
(antara/mik)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
1














































