Jakarta -
Richard Lee harusnya hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Heni Sagara. Diketahui, Heni Sagara melaporkan Richard Lee ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pencemaran nama baik.
Namun, pemeriksaan Richard Lee dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat di Polda Metro Jaya, karena dokter kecantikan itu masih menjalani proses hukum yang lain. Namun, pemeriksaan terhadap Richard Lee belum terlaksana, lantaran tim kuasa hukumnya masih berkoordinasi dengan kliennya sebelum memberikan keterangan.
"Pemeriksaan hari ini kami masih koordinasi dulu karena klien kami kan untuk memberikan keterangan harus dalam situasi yang nyaman ya," ucap Abdul tim kuasa hukum Richard Lee di Polda Metro Jaya, Rabu (29/4).
Penundaan ini dilakukan karena tim kuasa hukum Richard Lee merasa lokasi pemeriksaan kurang kondusif. Hal tersebut dikarenakan kehadiran Doktif (Dokter Detektif) di depan ruang tahanan (Tahti).
Kehadiran Doktif itu dinilai mengganggu proses hukum terhadap Richard Lee.
"Kalau dengan cara-cara Doktif di depan Tahti kayak begitu, ya bagi kami itu kan mengganggu ya. Dia harus memberikan kepercayaan, ini sudah ditangani oleh penyidik," ujarnya.
"Penyidik dari Polda Jabar juga sudah datang karena dia (Doktif) berdiri di depan Tahti itu, ya orang jadi ini juga kan, jadi ya nggak nyamanlah pasti," sambungnya.
Abdul dengan tegas mengatakan pihaknya akan bersikap menyesuaikan tindakan yang dilakukan oleh Doktif.
"Kalau tiap hari dia datang ke sini, ya kami juga akan pasti menyesuaikan pola dan cara kita menyesuaikan dengan cara dia," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Abdul menyinggung soal status Doktif yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka atas perkara lain.
"Pertama, dia juga kan jadi tersangka di kasus yang di Selatan, yang hari ini kalau nggak salah itu sudah P19. Nanti kita lihat aja," ucap Abdul.
Kuasa hukum Richard Lee menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang siapapun untuk datang ke Polda Metro Jaya. Namun, ia menyoroti tindakan Doktif yang kerap membuat konten di Polda Metro Jaya.
"Memang nggak ada larangan, datang. Ya cuma kan kalau datang begitu terus, ya orang jadi nggak nyaman. Nanti dia bikin video, dia bikin konten lagi, itu mengganggu kenyamanan orang," tutur Abdul.
"Kalau dengan datang bikin konten, bikin video, ya kita tahulah ini untuk pansos, untuk konten," sambungnya.
Abdul pun berharap Doktif bisa menghormati proses hukum agar bisa berjalan dengan lancar.
"Kalau dia mau perkara ini cepat, ya dia harus mendukung penyidik untuk tidak melakukan cara-cara seperti itu. Kalau mau menghargai dan mempercayai proses hukum, due process of law, ya serahkan saja mekanisme itu ke penyidik Polda Jabar," pungkasnya.
(kpr/fik)
Loading ...

2 hours ago
1

















































