Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan pembentukan badan baru yang secara khusus menangani urusan data lewat RUU Satu Data Indonesia (SDI).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengatakan usulan itu telah dibahas dengan Tenaga Ahli dan masuk dalam draf sementara RUU yang kini tengah dibahas di Baleg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya dari tim TA, saya memberikan masukan bahwa kita telah sepakat ada satu badan yang melakukan proses penyelenggaraan Satu Data Indonesia," ujar Bob dalam rapat lanjutan RUU tersebut, Rabu (15/4).
Dia menjelaskan, badan khusus tersebut akan terdiri dari kantor, pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data.
"Maka nanti penjelasannya badan SDI adalah suatu badan berarti, kalau ini bukan menteri kan? Ya, sementara begitu dulu," ujar Bob.
RUU SDI akan terdiri dari 130 Pasal dalam 16 Bab. Beberapa poin yang akan diatur antara lain, pembagian kewenangan; standar data, metadata dan infrastruktur teknis; perlindungan data; pengawasan dan evaluasi; hingga partisipasi masyarakat.
RUU Satu Data bertujuan membuat data dasar nasional sebagai sumber utama dalam pembangunan nasional dan daerah, serta membangun pemerintahan digital yang efektif dan efisien untuk melindungi hak atas privasi, data pribadi, dan informasi publik.
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan sebelumnya memastikan RUU Satu Data berbeda domain dengan RUU Statistik yang tengah dibahas di Komisi III DPR.
Menurut dia, sekilas dua RUU itu memiliki kesamaan, namun, secara substansi keduanya berbeda, sehingga tim Panitia Kerja akan mempelajarinya dengan seksama.
"Karena kalau kita tidak menyimak dengan seksama, seolah-olah itu sama, antara BPS atau statistik dengan SDI," kata Sturman.
(fra/thr/fra)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
2













































