Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Pengaca Reza Gladys: Sadar Diri / Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta, Insertlive -
Eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani ditolak oleh majelis hakim. Surya Batubara selaku kuasa hukum dokter Reza Gladys buka suara usai eksepsi Nikita Mirzani itu ditolak.
Ia pun mengatakan agar Nikita Mirzani sadar akan perbuatannya. Terlebih majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukannya.
"Harapan kami kepada terdakwa (Nikita Mirzani) ini cobalah menyadari semua yang terjadi saat ini karena ternyata eksepsi kan ditolak oleh majelis hakim," ujar Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7).
Surya juga menyoroti sikap Nikita Mirzani selama persidangan yang dinilai tidak mencerminkan rasa hormat. Ia pun mengatakan agar ke depannya Nikita dapat bersikap lebih sopan.
"Jadi untuk ke depannya ubahlah sikap, pengadilan itu tempat persidangan yang mulia, jadi ya pas persidangan berlaku sopan," pesannya.
Kuasa hukum Reza Gladys itu juga meminta agar Nikita Mirzani dapat jujur di persidangan. Ia pun merasa jika Nikita Mirzani bisa jujur di persidangan maka dapat meringankan hukumannya.
"Harus terbuka lah duduk persoalannya tidak usah ada yang ditutup tutupi, dengan pengertian begini, mungkin bisa meringankan, mungkin bukan terdakwa ini yang utama tapi ada orang lain," tutur Surya Batubara.
"Jangan berbelit-belit, adanya keterbukaan bisa meringankan terdakwa," pungkasnya.
Nikita bersama asistennya, Mail, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dan Mail dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(kpr/fik)
Tonton juga video berikut: