Fakta Karier PPPK: Bisa Naik Jabatan dan Gaji, Asal Penuhi Syarat Ini

1 month ago 11

Potret 6.624 ASN PPPK Pemprov Sulsel Formasi 2024 Usai Terima SK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Banyak yang beranggapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak memiliki kesempatan untuk naik jabatan maupun gaji seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pandangan itu ternyata tidak sepenuhnya tepat. Meski statusnya berbeda dengan PNS, peluang untuk berkembang tetap ada.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat melalui kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu.

Berbeda dengan PNS yang naik golongan secara otomatis dalam periode tertentu, aturan untuk PPPK memang belum mengatur kenaikan golongan selama masa kontrak. Artinya, golongan akan tetap sama seperti saat pertama kali diangkat.

Meski begitu, peluang untuk naik jabatan terbuka lebar. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2019, PPPK yang menduduki jabatan fungsional dapat naik ke jenjang lebih tinggi jika memenuhi syarat berikut:
• Menyelesaikan minimal 90 persen masa kontrak.
• Memiliki nilai kinerja minimal “baik” selama dua tahun terakhir.
• Tersedia formasi jabatan yang sesuai kualifikasi.

Jika formasi yang diinginkan belum ada, PPPK harus mengikuti seleksi ulang untuk posisi yang lebih tinggi.

Tak hanya jabatan, gaji PPPK juga berpeluang naik. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, ada dua jenis kenaikan gaji yang berlaku:
• Kenaikan berkala, diberikan jika telah memenuhi Masa Kerja Golongan (MKG) tertentu dan nilai kinerja minimal “baik” selama dua tahun berturut-turut.
• Kenaikan istimewa, berlaku bagi yang mendapat predikat “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan terpilih sebagai pegawai teladan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi