Gaji ke-13 Pensiun PNS Kabarnya Dipotong 25 Persen, Segini Besarannya Sesuai Golongan

10 hours ago 2
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memberi stimulus tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pertengahan tahun berupa gaji ke-13.

Bonus tambahan diluar gaji ini bertujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 mencakup para Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan PNS.

Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan akan disalurkan mulai bulan Juni hingga Juli. Namun, jadwal pasti bisa tergantung kesiapan masing-masing instansi pusat maupun daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026) lalu menyampaikan bahwa penyaluran gaji ke-13 terpisah dengan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Airlangga menekankan bahwa THR dan gaji ke-13 adalah dua kebijakan yang berbeda, baik dari waktu pencairan maupun peruntukannya.

"Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni," beber Airlangga.

Pembayaran ini, kata Airlangga, merupakan agenda rutin pemerintah yang dilakukan pada pertengahan tahun.

Sementara itu, di tengah pertimbangan menjaga stabilitas fiskal nasional, seiring dengan kondisi ekonomi global yang fluktuatif serta lonjakan harga minyak dunia yang memberikan tekanan berat pada belanja negara, khususnya subsidi energi, skema pembayaran gaji ke-13 diprediksi ikut terkena imbas.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi