Menkeu Purbaya
FAJAR.CO.ID - Isu panas mengenai rencana pemangkasan Gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 sebesar 25 persen mendadak jadi perbincangan hangat. Kabar ini mencuat di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran akibat lonjakan beban subsidi energi yang membengkak menyusul ketidakstabilan ekonomi global.
Beban belanja negara, khususnya pada sektor subsidi BBM dan energi, memang meningkat signifikan akibat tekanan harga minyak dunia. Kondisi ini memaksa pemerintah mencari opsi penghematan untuk menjaga stabilitas fiskal nasional.
Respons Menkeu Purbaya: "Saya Enggak Tahu Itu"
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara menanggapi keresahan para abdi negara. Ia menegaskan bahwa kabar pemotongan Gaji Ke-13 sebesar 25 persen untuk dialihkan ke subsidi energi belum memiliki dasar kebijakan yang tetap.
"Saya enggak tahu itu," ujar Purbaya singkat saat memberikan konfirmasi di Jakarta.
Meski membantah angka pemotongan yang beredar, Menkeu Purbaya tidak menampik bahwa belanja pegawai memang tengah masuk dalam radar evaluasi. Ia mengakui bahwa pemerintah sedang mengkaji skema Gaji Ke-13 untuk tahun anggaran ini.
"Masih dipelajari," tambahnya, memberikan sinyal bahwa kebijakan final terkait besaran nominal Gaji Ke-13 masih dalam tahap penggodokan.
Gaji Ke-13 Jadi Penopang Tahun Ajaran Baru
Kabar penyesuaian ini tentu memicu kekhawatiran besar di kalangan ASN. Pasalnya, Gaji Ke-13 selama ini menjadi tumpuan utama para pegawai untuk memenuhi kebutuhan krusial, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, daftar penerima Gaji Ke-13 mencakup cakupan yang luas, antara lain:















































