Gaji PNS 2025, Ini Besaran Gaji Pokok dan 5 Tunjangan Tambahan

7 hours ago 2

FAJAR.CO.ID -- Pemerintah menetapakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 untuk perhitungan gaji PNS.

Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi golongan I hingga golongan IV.

Gaji PNS 2025 menjadi salah satu topik yang banyak dicari masyarakat, terutama menjelang seleksi calon aparatur sipil negara (ASN).

Hingga saat ini, nominal gaji PNS yang berlaku masih mengacu pada peraturan terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

"Aturan gaji PNS (2025) masih mengacu pada ketentuan terakhir pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada April 2025 lalu.

Sebagai informasi, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini.

PP Nomor 5 Tahun 2024 sekaligus menjadi pembaruan dari PP Nomor 7 Tahun 1977 yang telah mengalami belasan kali revisi.

Lalu, bagaimana rincian gaji PNS sesuai aturan?

Dikutip dari informasi resmi, besaran gaji PNS 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Gaji Pokok PNS

Penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan golongan, masa kerja, dan jabatan, dengan rincian terbaru sebagai berikut:

1. Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

2. Golongan II

  • IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

3. Golongan III

  • IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

4. Golongan IV

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Pegawai pemerintah atau PNS juga mendapatkan tunjangan tambahan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi