
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), sayap Partai Gerindra, menolak dan keberatan sehubungan dengan rencana Kementerian HAM yang menjadi penjamin untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap 7 Tersangka Perusakan Villa Doa di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
"Kami menolak dan berkeberatan sehubungan dengan rencana dari Kementerian HAM yang menjadi penjamin untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka perusakan Villa Doa di Cidahu, Sukabumi," kata Ketua Umum Gekira, Nikson Silalahi, melalui Ketua LBH Gekira, Santrawan Paparang, dalam keterangan pers, Jumat, 4 Juli 2025.
Paparang mengharapkan agar tidak melakukan intervensi apapun dalam menegakan keadilan dalam peristiwa memprihatinkan tersebut. Ia justru mendorong agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
"Janganlah dilakukan intervensi, biarkan proses hukum berjalan sampai ke persidangan. Nanti hakim yang akan memutuskan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.
Ia menyebut kerja kepolisian yang sudah menetapkan tersangka harus diapresiasi. Sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat.
"Kami apresiasi kerja kepolisian yang sudah cepat mengamankan pelaku. Selanjutnya, biarkan proses di pengadilan yang memutuskan, agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi semua warga negara," ungkapnya.
Ia menyebut pemerintah tidak akan apatis terhadap warga negara yang melakukan perbuatan tak tercela, bertentangan dengan prinsip hidup berbangsa dan bernegara. Apalagi mengganggu keharmonisan di tengah masyarakat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: