Gibran Digugat Perdata Ganti Rugi ke Negara Rp125 Triliun, Hakim Diminta Menyatakan Pencalonannya Melawan Hukum

1 week ago 2

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka (kanan) tiba untuk mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga/app

Fajar.co.id, Jakarta -- Gugatan perdata diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan.

Dalam petitum gugatan itu tertulis bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata dan diminta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian isi petitum yang terkonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

Penyebab gugatan adalah Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara melaksanakan putusan ini walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.

Sebagai tambahan informasi, putusan MK 90 yang meloloskan Gibran dinilai cacat secara hukum menurut sejumlah pakar hukum.

Seperti yang diungkap Pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Dia mengungkapkan bahwa putusan MK 90 yang memberi jalan Gibran jadi cawapres tidak pernah disidangkan.

Feri menyebutkan gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqiibirru langsung dikabulkan MK tanpa proses pembuktian sidang, tanpa saksi, bahkan tanpa permohonan sah. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi