Hakim yang Adili Kasus Hak Cipta Agnez Mo Dilaporkan, Diduga Langgar Kode Etik

4 hours ago 4

Agnez Mo Hakim yang Adili Kasus Hak Cipta Agnez Mo Dilaporkan, Diduga Langgar Kode Etik / Foto: instagram.com/agnezmo

Jakarta, Insertlive -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan pelanggaran hak cipta Agnez Mo, dilaporkan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan tersebut didaftarkan secara e-court pada Kamis (19/6).

Koalisi Advokat itu menduga adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim perdata yang menangani kasus Ari Bias versus Agnez Mo tersebut. Seperti diketahui, Agnez Mo dilaporkan Ari Bias lantaran membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin.

Agnez Mo pun disebut melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Suradi selaku Inspektur Wilayah II Bawas MA membenarkan adanya aduan yang dilayangkan koalisi advokat tersebut.


"Memang benar, kemarin tanggal 19 Juni, kami menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, tentang dugaan adanya Kode Etik dan pedoman yang berlaku dari Hakim," ujar Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jumat (20/6).

Suradi pun mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran atas dugaan tersebut.

"Apakah ada pelanggaran atau tidak, istilahnya masih dugaan ya. Itu akan kami periksa," jelas Suradi.

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabaikan dua poin penting dalam kasus Agnez Mo.

Pertama, Majelis hakim disebut mengabaikan Pasal 23 Ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana yang seharusnya bertanggung jawab adalah LMK dan penyelenggara.


"Di putusan tersebut, hakim justru menuntut kerugian dari penyanyi. Kami menilai Majelis Hakim telah mengabaikan prinsip dalam penerapan hukum," jelas salah satu perwakilan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

"Kedua, Majelis Hakim sudah mengabaikan keterangan ahli tergugat, Ahli Muda Dirjen Kekayaan Intelektual," lanjutnya.

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI pun mendukung aduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan tersebut. Ia pun meminta agar MA dapat menindaklanjuti aduan tersebut.

"Kami duga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

(kpr)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi