
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong segera bebas dari kasus hukum.
Pasalnya, kedua narapidana itu telah disetujui untuk mendapatkan pembebasan. Hasto mendapat amnesti, sedangkan Tom Lembong mendapat abolisi.
“Kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, salah satu pertimbangan pada dua orang ini yakni pemerintah ingin ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus.
“Presiden saat pertama kali minta (saya) jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti. Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” ungkap Andi Agtas.
Amnesti adalah penghapusan status pidana terhadap sekelompok orang atau individu atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bermuatan politik. Bertujuan Memaafkan dan menghapus status pidana, sering digunakan untuk kasus politik atau rekonsiliasi nasional.
Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam proses peradilan sebelum ada keputusan hukum tetap (inkracht). Tujuannya untuk menghentikan proses hukum untuk melindungi individu dari kriminalisasi atau konflik hukum yang tak adil.
Dalam pasal 14 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.”
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: