Heboh Surat Edaran MTsN 2 Brebes agar Ortu Tidak Gugat Jika Ada Siswa Keracunan MBG, BGN dan Kepsek Berkilah Begini

4 hours ago 1

Menu makan bergizi gratis di salah satu sekolah. (IST)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Heboh surat pernyataan orang tua murid bertanda MTsN 2 Brebes berisi tidak poin penting bahwa tidak akan menuntut hukum jika ada kasus keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbuntut panjang.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes Arya Dewa Nugroho menegaskan, BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) atau keracunan dalam pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Kasus keracunan makanan MBG di berbagai daerah menuai sorotan tajam publik. Tak sedikit siswa sampai dilarikan ke rumah sakit bahkan diharuskan rawat inap usai menyantap makanan tersebut. Keracunan umumnya muncul karena hidangan MBG sudah dalam kondisi tidak layak konsumsi atau basi saat sampai di meja siswa.

Kemudian oleh siswa tetap dimakan. Keracunan bisa juga karena alergi atau faktor lainnya. Berbagai keluhan dirasakan, mulai dari mual, pusing, hingga muntah-muntah.

"Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar," kata Arya di Brebes dilansir pada Kamis (18/9).

Pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan MTsN 2 Brebes akhirnya melakukan mediasi. Hasilnya, pihak sekolah menarik kembali angket yang sempat beredar serta memberikan penjelasan kepada wali murid bahwa formulir tersebut murni digunakan untuk mendata alergi siswa, bukan untuk membebaskan tanggung jawab pihak manapun.

"Hasil dari mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwasanya angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja," jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi