
FAJAR.CO.ID, KENDARI -- Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari memproses hukum salah satu anggotanya, Pratu Risal H karena diduga terlibat kasus perselingkuhan.
Sosok Pratu Rizal H yang diduga berselingkuh dengan Hilda Pricillya, istri dari Serka Mohamad Farid Batjo, pun sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, yang dikonfirmasi, membenarkan pihaknya melakukan penyelidikan dugaan perselingkuhan dan tindak pidana asusila (KBT) tersebut.
Kasus perselingkuhan Pratu Rizal H dan istri seniornya Serka Mohamad Farid Batjo (MFB), Hilda Pricillya terbongkar berawal dari kecurigaan Serka Farid terhadap perubahan perilaku istrinya.
Kasus perselingkuhan istri TNI dalam satu batalyon di Yonif 725/Woroagi Sulawesi Tenggara itu pun menyita perhatian publik.
Bermula ketika pada Minggu, 21 September 2025 petang, Serka MFB pulang ke rumah dinasnya usai menyelesaikan pekerjaan di kantor.
Setibanya di rumah, di saat bersamaan Hilda sedang mandi, Serka MFB pun diam-diam memeriksa handphone milik istrinya itu.
Dia curiga dengan perubahan sikap istrinya beberapa hari terakhir yang sering menghindar atau menjauh dari suaminya.
Saat memeriksa ponsel tersebut, dia menemukan nomor handphone masuk tanpa nama.
Serka Mohamad Farid Batjo yang kian curiga mencari tahu nomor ponsel tanpa nama tersebut memanfaatkan aplikasi.
Dari penelusurannya, dia pun mengetahui nomor tersebut ternyata milik Pratu Rizal H.
Setelah istrinya selesai mandi, Serka MFB pun menanyakannya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: