Hitung Pajak THR Karyawan Swasta: Panduan Lengkap dan Waktu Pencairan yang Wajib Diketahui

4 hours ago 1

FAJAR.CO.ID - Menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, muncul polemik terkait kewajiban pembayaran pajak atas THR yang diterima. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bebas pajak penghasilan (PPh) atas THR, karyawan swasta harus membayar PPh Pasal 21 melalui mekanisme Tarif Efektif (TER).

Peraturan dan Mekanisme Perhitungan Pajak THR

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengatur pemotongan pajak THR dengan menggunakan tiga kategori TER, yaitu TER Bulanan A, B, dan C. Mekanisme ini berlaku untuk penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Lebih lanjut, perhitungan THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang membedakan hak THR berdasarkan masa kerja karyawan.

Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja

Karyawan yang telah bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Misalnya, jika penghasilan tetap bulanan adalah Rp7.000.000, maka THR yang diterima juga sebesar Rp7.000.000.

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja × 1 bulan upah) ÷ 12. Contohnya, masa kerja 5 bulan dengan gaji bulanan Rp4.000.000, maka THR yang diterima adalah 5 × Rp4.000.000 ÷ 12 = Rp1.600.000.

Ketentuan Pencairan THR dan Imbauan Pemerintah

Surat edaran resmi menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pemerintah bahkan mengimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal dari batas waktu tersebut.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi