
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, tersangka kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 menyebut nasib kliennya mirip dengan Tom Lembong dalam kasus impor gula.
Hotman menegaskan, Nadiem tidak menerima uang sepeserpun dari proyek pengadaan laptop Chromebook.
"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada, satu rupiah yang jaksa temukan uang masuk ke kantongnya Nadiem. Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Lembong,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Hotman menjelaskan pada saat proyek pengadaan laptop dilakukan di Kemendikbud, Google memang mengadakan investasi di Gojek. Akan tetapi, kata dia, investasi itu bukan yang pertama kali dilakukan oleh Google.
Kata Hotman, sebelumnya Google juga sudah empat kali melakukan investasi di Gojek dengan nilai yang sesuai dengan harga pasar.
“Google itu perusahaan raksasa dunia. Enggak mungkin dia main sogok-sogokan. Enngak akan mungkin. Google hanya murni investor di Gojek dan sudah lama jadi investor saham di Gojek. Sudah jauh-jauh sebelum dia jadi Menteri,” tuturnya.
Diberitakan, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai Mendikbudristek setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: