Jakarta -
Rapper dan produser musik Sean "Diddy" Combs dikabarkan akan bebas dari penjara lebih cepat dari jadwal semula. Di tengah proses banding atas hukuman empat tahun penjara yang ia terima, tanggal pembebasannya kini dimajukan sekitar satu setengah bulan.
Mengutip Page Six pada Senin (2/3), Biro Penjara Federal menyatakan bahwa P Diddy yang sebelumnya dijadwalkan bebas pada 4 Juni 2028, kini akan keluar pada 25 April 2028.
Perubahan ini terjadi setelah Combs diterima dalam Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba (RDAP) pada November 2025. Program tersebut memungkinkan narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan jika mengikuti rehabilitasi dengan baik.
"Tuan Combs adalah peserta aktif dalam Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba (RDAP) dan telah menjalani proses rehabilitasinya dengan serius sejak awal," kata perwakilan Diddy seperti diberitakan Page Six.
"Dia sepenuhnya terlibat dalam pekerjaannya, fokus pada pertumbuhan, dan berkomitmen untuk perubahan positif," lanjutnya.
Meski demikian, Page Six menyebut pengacara dan perwakilan Combs belum memberikan komentar tambahan terkait perubahan jadwal bebas tersebut.
Sempat Beberapa Kali Berubah
Perubahan tanggal bebas ini bukan yang pertama. Sebelumnya, P Diddy dijadwalkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Federal Fort Dix di New Jersey pada 8 Mei 2028. Jadwal itu kemudian berubah menjadi 4 Juni 2028 pada November 2025.
Perubahan pada November 2025 terjadi setelah ia diduga melanggar aturan penjara. TMZ melaporkan Combs sempat "bermasalah dengan petugas penjara" karena minum "alkohol racikan sendiri."
Ajukan Banding atas Vonis
Pada Desember 2025, Combs juga mengajukan banding atas hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Berdasarkan dokumen pengadilan, tim pengacaranya meminta agar ia segera dibebaskan dan putusan dibatalkan atau setidaknya hukumannya dikurangi.
Combs mengklaim jaksa gagal membuktikan kasus terhadap dirinya. Sementara itu, pengacaranya menyatakan hakim telah menjatuhkan hukuman berat yang melanggar hak konstitusionalnya.
Dalam persidangan, Combs dinyatakan bersalah atas pelanggaran Undang-undang Mann, tetapi dibebaskan dari tuduhan serius perdagangan seks dan konspirasi pemerasan yang sebelumnya bisa membuatnya menghadapi hukuman seumur hidup.
Hakim menyebut riwayat kekerasan menjadi salah satu alasan mengapa Combs tetap dijatuhi hukuman penjara.
Terkait dakwaan prostitusi yang melibatkan mantan pacarnya, Cassie Ventura, serta seorang influencer yang dikenal sebagai Jane, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 6-7 tahun penjara. Bahkan, jaksa menilai Combs layak dihukum hingga 11 tahun karena dianggap "tidak menyesal" dan telah membuat para korban hidup dalam ketakutan.
Namun, pada Juli 2025, juri memutuskan Combs hanya bersalah atas pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi dan membebaskannya dari dakwaan utama perdagangan seks dan pemerasan.
Pernyataan di Pengadilan
Sebelum vonis dijatuhkan, Combs sempat meminta kesempatan untuk berubah. Ia juga berterima kasih kepada anak-anaknya yang secara emosional memohon keringanan hukuman untuknya.
"KDRT yang saya lakukan akan selalu menjadi beban berat yang harus saya pikul selamanya," kata Combs.
"Saya bukan orang yang sombong, saya hanya manusia biasa. Saya telah berusaha sebaik mungkin. Saya tersesat dalam keterlaluan, saya tersesat dalam ego saya."
Sementara itu, pengacara Cassie Ventura, Douglas Wigdor dan Meredith Firetog, menyambut baik keputusan hakim. Meski begitu, mereka menegaskan tidak ada hukuman yang bisa sepenuhnya menghapus trauma yang dialami korban akibat tindakan Combs.
(yoa/and)
Loading ...

5 hours ago
1

















































