Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler sejak 1 Juli 2026.
Regulasi tersebut mewajibkan proses registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah.
Sebagai tindak lanjut kebijakan itu, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat/IOH) menyatakan kesiapan menjalankan mekanisme registrasi baru secara nasional.
Kesiapan tersebut ditunjukkan melalui kunjungan kerja Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Nezar Patria, ke Gerai IM3 dan 3Store di Medan pada 4 Juli 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Nezar meninjau secara langsung implementasi registrasi kartu SIM baru menggunakan teknologi verifikasi biometrik yang mulai diterapkan oleh Indosat.
Menurut Nezar Patria, penerapan verifikasi biometrik bertujuan memperkuat perlindungan terhadap data pribadi pelanggan sekaligus menutup celah penyalahgunaan nomor telepon yang kerap dimanfaatkan dalam berbagai bentuk kejahatan siber.
Ia menyampaikan apresiasi atas kesiapan Indosat dalam mengimplementasikan regulasi baru tersebut melalui infrastruktur, sistem, dan kesiapan petugas di lapangan.
Nezar menjelaskan bahwa Kemkomdigi akan memastikan penerapan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah tetap mengedepankan tiga aspek utama, yaitu keamanan, kecepatan proses, dan inklusivitas sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan telekomunikasi tanpa hambatan.
Director and Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti, mengatakan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola yang baik, menjaga kepatuhan terhadap regulasi, serta memperkuat integritas industri telekomunikasi nasional.
Menurut Reski, kunjungan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital ke Gerai IM3 dan 3Store di Medan menjadi validasi atas kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, dan sistem yang dimiliki Indosat untuk menjalankan mekanisme registrasi terbaru.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam melindungi data pribadi pelanggan dan membantu memitigasi berbagai bentuk kejahatan siber guna menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Dalam proses peninjauan di Medan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital mengikuti seluruh tahapan registrasi yang dilakukan pelanggan.
Tahapan tersebut meliputi pemindaian wajah menggunakan teknologi pengenalan wajah, pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK), verifikasi data kartu identitas, hingga proses validasi oleh sistem.
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa sistem registrasi Indosat telah mampu menjalankan seluruh proses tersebut secara terpadu sehingga pelanggan dapat menyelesaikan registrasi kartu SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan verifikasi biometrik dinilai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi nasional.
Selama ini, penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM kerap dikaitkan dengan tindak kejahatan digital, seperti penipuan daring, penyebaran informasi palsu, hingga praktik kloning identitas.
Melalui proses verifikasi berbasis biometrik, data pelanggan diharapkan menjadi lebih akurat karena identitas yang digunakan saat registrasi tidak hanya diverifikasi melalui NIK, tetapi juga dicocokkan dengan karakteristik biometrik berupa wajah pemilik identitas.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas data pelanggan sekaligus memperkuat transparansi proses registrasi.
Bagi Indosat, implementasi regulasi baru ini juga dipandang sebagai kesempatan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan yang telah terverifikasi.
Perusahaan menyatakan bahwa sistem registrasi baru akan mendukung pengalaman penggunaan layanan IM3 dan Tri yang lebih aman, nyaman, serta terpercaya.
Untuk melakukan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik, pelanggan IM3 maupun Tri dapat mengakses laman registrasi prabayar resmi Indosat dan memilih menu registrasi biometrik.
Selanjutnya pelanggan diminta melakukan verifikasi nomor melalui kode OTP (One-Time Password), mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), memverifikasi data kartu identitas, dan melakukan pemindaian wajah sesuai petunjuk sistem.
Indosat juga menyiapkan sejumlah kanal bantuan bagi pelanggan yang mengalami kendala selama proses registrasi, termasuk pengguna yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses.
Dukungan tersebut tersedia melalui layanan pelanggan IM3 di nomor 185, layanan Tri di nomor 132, serta jaringan Gerai IM3 dan 3Store yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama operator telekomunikasi untuk memperkuat keamanan ruang digital nasional.
Melalui penerapan regulasi baru ini, proses registrasi pelanggan diharapkan menjadi lebih akurat, meminimalkan penyalahgunaan identitas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Indonesia.
Baca Juga: Banyak Temuan Kartu Perdana Aktif Tanpa Registrasi Biometrik, Apa Langkah Komdigi?



















































