Jangan Gagal Paham! Ahli Hukum Tata Negara: Sahroni Cs Tetap Berstatus Anggota DPR Sampai Ada PAW

8 hours ago 3

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penonaktifan sejumlah anggota DPR yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar nyatanya tidak serta merta menghilangkan status mereka dari keanggotaan di DPR RI.

Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini.

“Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW (Penggantian antarwaktu) yang bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR,” ungkap Titi dalam keterangannya, dikutip pada Senin (1/9/2025).

Perlu diketahui, stilah nonaktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menyampaikan dalam penggunaannya, spesifik untuk pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat lengkap untuk diproses. Mekanisme ‘non aktif’ yang diatur dalam UU MD3 ini bukan untuk anggota DPR secara umum.

Dalam peraturan DPR maupun undang undang tidak mengatur penonaktifan Anggota DPR. Yang ada hanya pemberhentian sementara. Syarat pemberhentian sementara juga hanya ada 2 yaitu menjadi terdakwa pidana umum dengan ancaman penjara 5 tahun atau terdakwa pidana khusus.

"Setelah dinyatakan non aktif melalui pimpinan partai politik, status anggota DPR masih melekat. Perlu dilakukan mekanisme penggantian antar waktu setelah ada pemberhentian antar waktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR," urainya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi