Jangan Salah Tafsir, BNN Bukan Melegalkan Artis Pakai Narkoba

2 days ago 9

BNNP Sulsel. (INT)

Oleh: Rahman Syamsuddin
(Dosen Hukum, Pemerhati Kebijakan Publik)

Pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang menyebut pihaknya tak lagi menangkap artis pengguna narkoba karena “tidak butuh popularitas” (Tempo.co, 26 Juni 2025), telah menimbulkan berbagai penafsiran di tengah publik.

Sebagian memahami pernyataan ini sebagai strategi penegakan hukum yang lebih bijak, namun sebagian lainnya justru menyalahartikan bahwa artis kini bebas menggunakan narkoba.

Padahal jika dicermati secara utuh, BNN sesungguhnya sedang mengubah pendekatan: dari tindakan represif (penangkapan) menjadi pendekatan rehabilitatif, sebagaimana telah lama dianjurkan oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia.

Landasan Hukum yang Mendukung Pendekatan Rehabilitasi

Penting dipahami bahwa berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Bahkan, dalam Pasal 55 UU yang sama, keluarga dari pecandu diwajibkan melaporkan kepada instansi kesehatan atau rehabilitasi untuk memperoleh pengobatan dan perawatan.

Lebih lanjut, Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebut bahwa penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun, namun dengan catatan dalam praktik hukum, penyalahguna berhak mendapatkan upaya rehabilitasi bila terbukti tidak terlibat dalam peredaran gelap.

Hal ini ditegaskan pula dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 dan diperbarui dalam SEMA No. 3 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa pecandu atau penyalahguna yang tertangkap membawa narkotika dalam jumlah kecil (batasan tertentu) harus diprioritaskan untuk direhabilitasi, bukan dipenjara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi