
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berakhir 22 September 2025. Sejumlah peserta masih berjuang lengkapi berkas.
Salah satu syarat berkas pengisian DRH adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Akibat jadwal pengisian DRH yang mepet, layanan penerbitan SKCK membludak.
Di Pangkep, Sulawesi Selatan misalnya, sejak Kamis lalu hingga Minggu (14/9). sudah ada 5.017 calon PPPK Paruh Waktu yang mengakses layanan tersebut.
Itu dikonfirmasi Kasat Intel Polres Pangkep Iptu Zulficar menyampaikan tingginya pemohon SKCK membuat pihaknya menambah waktu layanan pada hari libur.
“Kita tetap buka layanan hari minggu ini, karena pemohon tinggi, sampai 5.017 orang,” kata Zulficar, dikutip dari Harian Fajar, Senin, 15 September 2025.
Meski demikian, dalam rangka mencegah para petugas drop akibat kelelahan berada di pelayanan SKCK, pihaknya menurunkan tim kesehatan untuk memeriksa kondisi personel. Layanan penerbitan SKCK dibuka hingga dini hari sejak Kamis lalu.
“Agar kondisi anggota tetap fit sehingga dilakukan pemeriksaan hingga pemberian vitamin oleh tim kesehatan,” ungkapnya.
Adapun pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sedianya berakhir hari ini, 15 September 2025. Namun diperpanjang sampai 22 September 2025.
Itu tercantum dalam surat nomor 13834/B-KS.04/01/SD/D/2025). Surat tersebut dikeluarkan Kamis, 11 September 2025.
Ditanda tangani langsung Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara, Aris Windiyanto.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: