
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan dua orang lainnya terkait perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Dua nama lainnya yang dicegah adalah staf khusus menteri berinisial FHM dan pihak swasta berinisial IAA.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan, pencegahan ini dilakukan karena keberadaan ketiga orang tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan haji 2023-2024.
Dalam tahap penyidikan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: