Suasana sidang. (Dok.MA)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada Selasa, 3 Maret 2026, memutuskan sanksi berat terhadap dua hakim berinisial LTS dan DW atas dugaan perselingkuhan yang terjadi saat keduanya masih bertugas di pengadilan tingkat pertama.
Putusan dan Sanksi Tegas dari MKH
Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Terlapor 1, LTS, sementara Terlapor 2, DW, dijatuhi sanksi berupa hakim non palu selama dua tahun. Keputusan ini diambil setelah persidangan terbuka untuk umum yang digelar di ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI.
"Para Terlapor telah terbukti menjalin perselingkuhan saat masih terikat perkawinan dengan pasangannya masing-masing," jelas Majelis Kehormatan Hakim dalam pertimbangan etik putusan yang dibacakan di persidangan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (4/3/2026).
Pengakuan dan Penyesalan Para Terlapor
Kedua hakim tersebut mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan atas tindakan yang dilakukan. Mereka berharap dapat tetap melanjutkan pengabdiannya di lembaga peradilan meskipun telah berstatus bercerai dari pasangan terdahulu.
"Meskipun telah bercerai, Para Terlapor tetap melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan," beber Majelis Kehormatan Hakim.
Proses Persidangan dan Pendampingan
Sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, S.H., M.H., dengan pendampingan enam anggota majelis dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Selain itu, kedua terlapor juga didampingi oleh tim advokasi dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).


















































