Fajar.co.id, Jakarta -- Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan berlaku, termasuk pada poin yang menyatakan status KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB
Demikian penegasan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna. Dia juga membenarkan adanya dokumen audit internal PBNU soal dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp100 miliar.
Sarmidi menyebut, hal itu menjadi salah satu alasan pemecatan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
“Itu salah satu alasan. Kan ada alasan-alasan tuh, poin 1,2,3, nah itu kan alasan. Itu masuk poin 3, soal tata kelola keuangan,” kata Sarmidi saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan, karena alasan tersebut berada dalam kategori tata kelola keuangan, PBNU tidak dapat membeberkan detail lebih jauh.
“Itu masuk poin 3 sehingga kami tidak bisa membuat secara detail itu, saya kira paham ya,” ujarnya menambahkan.
Di satu sisi, Sarmidi menyebut audit terkait aliran dana di internal organisasi sebenarnya merupakan konsumsi internal. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana hasil audit tersebut bisa beredar luas dan menjadi viral di media massa maupun media sosial.
“Soal audit ini memang sebenarnya itu adalah konsumsi internal. Tapi saya nggak tau ko tiba-tiba itu bisa viral, bisa nyebar di media massa, media sosial,” jelas Sarmidi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:














































