Komdigi: Fotografer di Ruang Terbuka, Perhatikan Aspek Hukum dan Etika

4 days ago 3

Jakarta, Gizmologi – Tren fotografer ngamen di ruang terbuka atau jalan sedang ramai dibicarakan. Hal tersebut dikarenakan mereka mengambil foto tanpa izin, dibagikan dan dijual ke platform bernama FotoYu.

FotoYu merupakan aplikasi jual dan beli foto yang biasa dimanfaatkan bagi semua orang dengan menggunakan teknologi face recognition. Adanya platform ini menimbulkan pro dan kontra karena telah dianggap melanggar privasi si pemilik wajah, sekaligus merugikan karena menjual tanpa seizin mereka.

Fenomena fotografer di ruang terbuka ini pun ditanggapi dengan sebuah peringatan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, foto yang menampilkan wajah termasuk dalam kategori pribadi dan tidak boleh disebar tanpa izin si pemilik wajah.

Baca Juga: Review vivo V60: Tetap Andalkan Tiga Kamera ZEISS, Makin Jago Foto Konser

Fotografer di Ruang Terbuka bisa Digugat UU PDP

Fotografer di ruang terbuka bisa digugat karena penyebaran di FotoYu(Foto: Freepik)

”Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujar Alexander dalam keterangan resmi, Rabu (29/10).

Ia juga menambahkan, para fotografer dilarang menjual foto-foto yang mereka ambil secara komersial dan bisa diakses siapapun. Hal ini karena pengambilan, penyimpanan hingga penyebarluasan, harus memiliki persetujuan eksplisit dari subjek data.

”Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ungkap Alexander.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander SabarDirektur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar

Dalam kasus ini, pengambilan foto orang lain harus atas persetujuan mereka secara jelas. Dengan begitu, para fotografer di ruang terbuka atau jalanan yang sering mengunggah foto orang lain ke platform harus memiliki izin para pemilik wajah terlebih dahulu.

Komdigi juga mengingatkan, jika fotografer tidak memperhatikan etika tersebut, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi mereka. Permasalahaan ini memiliki landasan hukum yang tertera dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak Komdigi juga menjelaskan bahwa permasalahan ini akan dibahas lebih lanjut oleh mereka dengan mengundang perwakilan fotografer. Selain itu pertemuan juga akan mengundang asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terlibat.

Aplikasi FotoYu

Tujuan dari pemanggilan ini ialah memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital. Sebelumnya, platform online FotoYu menjadi perbincangan karena memuat dokumentasi berbasis AI untuk memudahkan pencarian potret diri.

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.


Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi