Komdigi: PP TUNAS untuk Perlindungan Anak di Era Digital, Efektif Maret

4 hours ago 1

Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi digital tidak boleh mengorbankan kepentingan anak, seiring akan efektifnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP Tunas) pada Maret 2026.

Penegasan ini disampaikan Komdigi dalam siaran pers resmi yang memuat komitmen pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Komdigi menyatakan, PP Tunas dirancang untuk memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk platform digital dan penyedia layanan daring, menerapkan standar perlindungan anak yang lebih ketat.

Regulasi ini hadir di tengah meningkatnya penetrasi internet dan penggunaan perangkat digital oleh anak-anak, yang di satu sisi membuka akses informasi, namun di sisi lain menghadirkan risiko paparan konten berbahaya dan eksploitasi daring.

Dalam keterangannya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa ekosistem ekonomi digital harus tumbuh secara sehat dan bertanggung jawab.

Pemerintah memandang perlindungan anak sebagai bagian integral dari tata kelola digital nasional, bukan sekadar aspek tambahan. Karena itu, PP Tunas disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman teknis bagi pelaku industri.

PP Tunas mengatur kewajiban PSE dalam melakukan mitigasi risiko terhadap anak, termasuk kewajiban menyediakan mekanisme pelaporan konten berbahaya, penguatan sistem moderasi, serta pengendalian akses berdasarkan usia.

Regulasi ini juga menuntut transparansi dalam pengelolaan data pribadi anak dan pembatasan praktik komersial yang berpotensi merugikan kelompok usia tersebut.

Komdigi menjelaskan bahwa penerapan PP Tunas melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta dialog dengan pelaku industri teknologi. Pendekatan ini ditempuh agar implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa menghambat inovasi.

Pemerintah mengakui peran strategis platform digital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, namun tetap menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas.

260227194724486

Secara global, isu perlindungan anak di ruang digital juga menjadi perhatian berbagai negara. Sejumlah yurisdiksi telah menerapkan regulasi terkait pembatasan akses anak terhadap konten tertentu, kewajiban verifikasi usia, hingga penguatan tanggung jawab platform.

PP Tunas menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk menyelaraskan kebijakan domestik dengan praktik tata kelola digital internasional.

Dalam konteks nasional, ekonomi digital Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan, ditopang oleh e-commerce, layanan keuangan digital, hingga ekonomi kreator.

Tingginya adopsi internet oleh generasi muda menjadikan kelompok anak dan remaja sebagai pengguna aktif berbagai platform.

Situasi ini mendorong pemerintah memperjelas batas tanggung jawab antara negara, industri, dan orang tua dalam menjaga keamanan anak di ruang siber.

Komdigi menegaskan bahwa setelah PP Tunas efektif pada Maret 2026, pengawasan terhadap kepatuhan PSE akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi administratif dapat dikenakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan anak.

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan regulasi tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan.

Selain aspek regulasi, Komdigi juga mendorong peningkatan literasi digital bagi masyarakat. Edukasi kepada orang tua dan anak dinilai penting agar mereka memahami risiko serta cara menggunakan platform digital secara aman.

Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan komunitas menjadi kunci untuk menciptakan ruang digital yang ramah anak.

Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara akselerasi ekonomi digital dan perlindungan kelompok rentan.

Komdigi menegaskan bahwa transformasi digital Indonesia harus berjalan seiring dengan prinsip keamanan, tanggung jawab, dan keberlanjutan, sehingga manfaat teknologi dapat dirasakan tanpa mengorbankan hak dan keselamatan anak.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi