Kontras dengan Indonesia, Negara Ini Larang Total Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

2 hours ago 3

Selular.ID – Pemerintah Inggris di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Keir Starmer mengumumkan kebijakan pelarangan akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan yang diumumkan pada 15 Juni 2026 tersebut akan berlaku untuk berbagai platform populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, YouTube, dan X sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Melalui kebijakan baru tersebut, platform media sosial tidak lagi diperbolehkan menyediakan layanan kepada pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Pemerintah Inggris menyebut langkah ini sebagai bagian dari agenda nasional untuk mengurangi risiko paparan konten berbahaya, kecanduan digital, serta interaksi yang berpotensi membahayakan anak-anak di internet.

Aturan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada musim semi 2027 setelah melalui proses legislasi dan penyusunan regulasi teknis.

Perdana Menteri Keir Starmer menyatakan pemerintah memilih untuk memprioritaskan keselamatan anak dibandingkan kepentingan perusahaan teknologi.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah Inggris juga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut memperoleh dukungan kuat dari masyarakat setelah konsultasi nasional yang melibatkan lebih dari 116 ribu responden.

Sekitar sembilan dari sepuluh orang tua mendukung pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar media sosial. Pemerintah Inggris juga akan membatasi sejumlah fitur digital yang dinilai berisiko bagi anak dan remaja.

Anak di bawah 16 tahun akan dilarang melakukan livestreaming atau siaran langsung di berbagai platform.

Selain itu, layanan digital yang memungkinkan komunikasi dengan orang asing diwajibkan menerapkan pembatasan tambahan untuk pengguna anak-anak.

Otoritas regulator komunikasi Inggris, Ofcom, akan berperan dalam mengawasi implementasi aturan tersebut.

Ofcom sebelumnya telah mewajibkan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat dan perlindungan terhadap praktik grooming atau pendekatan daring yang membahayakan anak.

Dalam kebijakan terbaru, regulator akan bekerja sama dengan pemerintah untuk merumuskan mekanisme verifikasi usia yang efektif sekaligus memastikan kepatuhan platform digital.

Langkah Inggris memperlihatkan tren global yang semakin ketat terhadap perlindungan anak di ruang digital. Sebelumnya, Australia menjadi salah satu negara pertama yang mengadopsi pembatasan media sosial berdasarkan usia secara nasional.

Pemerintah Inggris bahkan menyebut pendekatan yang diambil akan lebih luas dibandingkan kebijakan serupa di negara lain karena mencakup pembatasan fitur-fitur tertentu yang dianggap berisiko bagi anak dan remaja.

Di Indonesia, pendekatan yang ditempuh pemerintah berbeda. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak menerapkan larangan total penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia tertentu.

Sebaliknya, Indonesia mengembangkan kerangka perlindungan anak melalui regulasi tata kelola platform digital yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menyediakan mekanisme perlindungan berdasarkan usia pengguna.

Melalui kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang mulai diperkuat dalam beberapa tahun terakhir, platform digital diwajibkan menerapkan klasifikasi usia, pengawasan terhadap konten yang dapat diakses anak, serta peningkatan sistem verifikasi dan kontrol orang tua.

Pendekatan ini menempatkan tanggung jawab perlindungan tidak hanya pada pengguna dan keluarga, tetapi juga pada penyedia platform digital.

Perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan dinamika global dalam mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Inggris memilih pembatasan akses langsung terhadap platform media sosial, sementara Indonesia lebih menitikberatkan pada pengaturan tanggung jawab platform dan penguatan mekanisme perlindungan pengguna anak.

Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni mengurangi risiko paparan konten berbahaya, perundungan daring, eksploitasi digital, hingga dampak negatif penggunaan internet yang berlebihan.

Bagi perusahaan teknologi global seperti Meta, TikTok, Snap, Google, dan platform media sosial lainnya, kebijakan Inggris berpotensi menjadi salah satu regulasi paling ketat yang pernah diterapkan di negara maju.

Sejumlah perusahaan teknologi telah menyampaikan kekhawatiran bahwa pelarangan total dapat mendorong anak-anak berpindah ke platform yang kurang memiliki mekanisme perlindungan dan pengawasan.

Di sisi lain, kelompok pemerhati keselamatan anak menilai langkah tersebut sebagai respons yang lebih tegas terhadap meningkatnya risiko digital bagi generasi muda.

Keputusan Pemerintah Inggris diperkirakan akan menjadi salah satu referensi penting bagi negara-negara lain yang tengah menyusun regulasi perlindungan anak di internet.

Di Indonesia, perkembangan kebijakan serupa juga terus menjadi perhatian regulator, industri digital, serta platform global yang beroperasi di pasar domestik.

Seiring meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak dan remaja, isu verifikasi usia, keamanan data, dan perlindungan pengguna muda diperkirakan akan tetap menjadi agenda utama dalam pembahasan regulasi digital di berbagai negara.

Baca Juga: Penggunan Internet Indonesia Tahun 2026 Capai 235 Juta Jiwa

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi